Redaksi : Sabtu, 04 April 2020 13:14
Mendagri, Tito Karnavian

JAKARTA, BUKAMATA - Di podium cokelat bertuliskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meletakkan kertas berlogo Garuda Pancasila. Di belakangnya, berdiri Kepala BNPB, Donny Munardo.

Isi kertas itu, lalu dibacakan di depan pelantang. Surat itu adalah instruksi nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Sabtu (4/4/2020) mengatakan, instruksi tersebut dibuat, agar Pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani COVID-19.

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota, kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan nomor 6 tahun 2020," kata Bahtiar.

Menurutnya, pemerintah daerah diminta melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan COVID-19.

"Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, maka seluruh kekuatan sumber daya harus kita gerakkan termasuk kekuatan sumber daya APBD," sambung Bahtiar.

Bahtiar meminta, anggaran program dan kegiatan rutin yang biasa dijalankan dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung penanganan COVID-19. Sebab pertemuan dan kegiatan dengan kerumunan orang tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini.

"Maka program-program dan kegiatan rutin yang tidak penting, meeting-meeting, pertemuan-pertemuan dalam jumlah besar tidak mungkin kita lakukan hari ini. Maka seluruh program dan kegiatan tersebut, bisa dialokasi dipindahkan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan COVID-19," ujarnya.

Bahtiar meminta kepada Pemda untuk menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak, hingga tahun depan. Dia menyebut Instruksi Mendagri ini, dibuat agar Pemda mengalokasikan dana APBD kepada 3 hal.

Bahtiar menjelaskan, tiga hal itu di antaranya untuk meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat serta memberikan jaminan pengamanan sosial.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri akan mengawal proses realokasi APBD tersebut.

"Kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah sejak hari ini dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan, seluruhnya telah melakukan realokasi anggaran pada APBD masing-masing. Tentu instruksi ini kami kawal dan kami awasi dan memastikan seluruh pemerintah daerah telah melakukan dan mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk penanganan COVID-19," pungkasnya.