SUNGGUMINASA, BUKAMATA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sungguminasa, membebaskan 35 warga binaan.
Ada dua macam pengeluaran dan pembebasan yang ditempuh, yaitu, pengeluaran melalui asimilasi dan pengeluaran melalui integrasi.
Pembebasan dilakukan sejak Rabu, 1 April kemarin. Ada 15 warga binaan yang kemarin dibebaskan. Sebanyak 11 integrasi dan 4 asimilasi. Hari ini, Kamis, 2 April 2020, kembali dibebaskan 20 orang. Ada 18 asimilasi dan 2 integrasi.
Sebelumnya, Selasa, 31 Maret 2020, di ruang Binadik, Kalapas Perempuan Sungguminasa, Eko Suprapti R, beserta seluruh pejabat terkait, mengikuti Sosialisasi Permen 10 Tahun 2020 dan Kepmen 19 Tahun 2020, serta Penjelasan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pas bersama Sesditjen beserta para direktur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 ada dua macam Pengeluaran dan Pembebasan, pengeluaran melalui asimilasi dan pengeluaran melalui integrasi.
Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31
Desember 2020.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Sedangkan pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kalapas Perempuan Sungguminasa, Eko Suprapti R di hadapan seluruh warga binaan, menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dilaksanakannya kebijakan tersebut.
"Saat ini Indonesia sedang dilanda wabah yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam, penyebaran Covid-19 yang begitu masif ini, membuat pemerintah akan melaksanakan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan," ujarnya.
"Kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini paling lambat tanggal 7 April 2020 kepada Kepala Kantor Wilayah dan menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan patut digarisbawahi bahwa saya menekankan seluruh proses kebijakan yang kami laksanakan, tidak dipungut biaya apapun," tegasnya usai sosialisasi.
Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 ini disambut haru dan bahagia para warga binaan yang memenuhi persyaratan.
"Saya sangat berterima kasih untuk semua yang telah diberikan pihak Lapas Perempuan Sungguminasa selama saya menjalani masa pidana di tempat ini. Saya berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatan saya di luar sana," ujar salah satu warga binaan yang bebas.
BERITA TERKAIT
-
Lapas Perempuan Sungguminasa Jalani Verifikasi Lapangan WBK, Optimis Lolos Tahap Evaluasi
-
Dorong Reformasi Birokrasi, Staf Khusus Menteri Kunjungi Lapas Perempuan Sungguminasa
-
Beri Bekal Keterampilan, Lapas Perempuan Sungguminasa Latih Warga Binaan Bikin Roti
-
Menkumham Yasonna Beber Solusi Over Kapasitas di Lapas di Sulsel
-
252 Penghuni Lapas Perempuan Terima Remisi, Ada Dewie YL