Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
MUI Sulsel kembali mengeluarkan imbauan, meniadakan salat Jumat tiga kali pada bulan April.
MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, kembali mengeluarkan imbauan, menyikapi merebaknya Covid-19.
Dalam imbauan bernomor U.22/DP.P.XXI/IV/2020, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulsel, agar meniadakan sementara waktu pelaksanaan salat Jumat selama tiga pekan, yakni, 3 April, 10 April dan 17 April 2020.
Dalam kertas berkop MUI SUlsel yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sulsel, Dr (HC) AGH. Sanusi Baco, Lc itu, disebutkan, salat Jumat akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya setelah kondisi sudah berangsur-angsur pulih dan normal.
Pelaksanaan salat Jumat diharapkan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
Dalam imbauan yang turut ditandatangani Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Dr HM Ghalib M MA, juga dicantumkan, apabila kondisi penularan Covid-19 telah menurun, salat berjemaah dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak serta tetap membawa perlengkapan salat masing-masing.
.jpeg)
Informasi Covid-19 juga diharapkan tetap merujuk pada pihak yang memiliki otoritas, agar tidak terpapar dengan berita hoaks.
MUI Sulsel juga mengimbau bagi tim medis yang bertugas mendampingi pasien, agar memedomani fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 dalam tata cara pelaksanaan ibadah salat.
"Bagi masyarakat agar tetap memelihara kerukunan dan keharmonisan dengan sesama, menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak qunut nazilah, doa, selawat kepada nabi, istigfar serta tetap memantapkan tawakkal kepada Allah SWT," tutup imbauan MUI Sulsel tersebut.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33