Redaksi
Redaksi

Kamis, 02 April 2020 12:59

Kompol Fahrul bersama istri, saat melewati pedang pora pada pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta.
Kompol Fahrul bersama istri, saat melewati pedang pora pada pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta.

Gelar Pesta Pernikahan Meriah di Hotel, Kapolsek Kembangan Dicopot

Langgar maklumat Kapolri, Kapolsek Kembangan dicopot setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta.

JAKARTA, BUKAMATA - Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), dikeluarkan 19 Maret 2020.

Dua hari setelah keluarnya maklumat itu, tanggal 21 Maret 2020, Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Mantan kekasih Angel Lelga itu, menikahi selebgram cantik, Rica Andriani.

Kompol Fahrul pun dinilai tidak patuh dengan maklumat Kapolri tersebut. Dia lalu dicopot dari jabatannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020), membenarkan informasi pencopotan Kompol Fahrul itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa,” kata Yusri.

“Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.

Saat ini, Kompol Fahrul berkantor di kawasan Semanggi, setelah ia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya. Itu pasca foto-foto pesta pernikahannya tersebar viral di media sosial.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” jelas Yusri.

Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri yang mengatur tentang perintah larangan dan pembubaran kerumunan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Beberapa waktu lalu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, Polri telah membubarkan 1.371 kerumuman massa.

#Pernikahan #Pencopotan Kapolsek #Langgar Maklumat Kapolri