Ulfa : Rabu, 18 Maret 2020 18:00
FOTO/ANDIS.

MAKASSAR - Rabu, 18 Maret 2020. Sejumlah minimarket di Kota Makassar memberlakukan pembatasan pembelian sejumlah produk makanan di tengah penyebaran virus corona.

Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Satgas Pangan Polri tetanggal sejak 16 Maret 2020. Pembatasan pembelian bahan pangan adalah beras maksimal 10 kilogram (kg), gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mie instan sebanyak dua dus.

Kebijakan ini dilakukan demi menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah waspada virus corona (Covid-19).

Berdasarkan penelusuran Bukamatanews, sejumlah Alfamart di wilayah Kecamatan Menggala Kota Makassar, umumny membatasi pembelian bahan sembakonya yaitu beras, gula pasir, dan minyak goreng saja.

Hal yang sama juga dilakukan salah satu Indomaret yang berada di lokasi yang sama, yaitu masker, gula pasir, beras, dan mie instan.

"Ini akan diperuntukkan kepada setiap konsumen yang datang berbelanja, dan konsumen harus mengikuti peraturan yang ada," kata Salah seorang pegawai Indomaret, Rezki, Rabu (18/3/2020).

Kata dia, beras hanya bisa dibeli maksimal 5 kilogram per dua bag, minyak goreng untuk ukuran satu liter maksimal empat pcs, dan ukuran dua liter maksimal pembeliannya dua pcs.

Sedangkan untuk gula pasir maksimal dua pcs, termasuk juga mie instan dibatasi pembeliannya maksimal dua dos.

"Di sini untuk sembako minyak goreng, beras, dan mie instant masih tersedia, tetapi gula pasir dan masker sudah tidak tersedia itu sejak sebulan yang lalu," bebernya.

Saat ditanya kapan memberlakukan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Pangan Polri, dia menyebut mulai hari ini berlakukan.

"Pembatasan pembelian produk surat edarannya tanggal 16 kemarin, tapi kami di sini baru menerapkan hari ini, karna baru diberikan informasinya," tutup Rezki.