Redaksi : Senin, 16 Maret 2020 21:09
Perekaman dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Parepare.

PAREPARE, BUKAMATA - Untuk mengindari penyebaran Covid 19 atau Virus Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare,  memaksimalkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara daring atau online. Pelayanan penerbitan dokumen secara daring ini, untuk meminimalkan operator pelayanan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

‘’Kami akan fokus melakukan pelayanan secara daring, sarana yang kami miliki sudah cukup memadai untuk melakukan pelayanan secara online,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Dengan pelayanan secara daring ini kata Adi, pemohon dapat mengirim dokumennya secara online dengan menggunakan format pdf.  Setelah melalui proses verifikasi dari petugas pelayanan, dokumen kependudukan penduduk akan dikirim pada pemohon melalui format pdf. Pemohon bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri di rumah.

‘’Kami sudah menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dalam menerbitkan dokumen kependudukan, sehingga penduduk bisa menerbitkan dokumen kependudukan sendiri di rumah,’’ tambah Adi Hidayah.

Dokumen kependudukan yang bisa dicetak di rumah kata dia antara lain, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil. Sedangkan khusus KTP Elektronik dan KIA, tetap harus dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

‘’Untuk pelayanan KTP-el, kami tetap memberikan layanan di kantor, tapi jika tidak mendesak, kami berharap penduduk bisa menunda pengurusan KTP-el nya hingga dua minggu ke depan. Untuk penerbitan KTP-el yang bersifat mendesak, segera ke kantor kami atau menghubungi nomor pengaduan,’’ ujar Hj. Asyurani, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Adapun nomor yang bisa dihubungi penduduk untuk penerbitan dokumen kependudukan secara daring, penduduk dapat menghubungi nomor pengaduan Disdukcapil Kota Parepare di 0811425117, selain itu bisa juga menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melalui Facebook @Disdukcapil Parepare, email: tu.disdukcapil@gmail.com dan Website: disdukcapil.pareparekota.go.id

TAG

BERITA TERKAIT