MAKASSAR, BUKAMATA – Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar, membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota Makassar No. 90 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan Sistem Aplikasi E-kinerja serta Sosialisasi Sistem Aplikasi Siap/E-Niaja Berbasis Android. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Citadines, Senin (2/3/2020), yang diikuti OPD Pemkot Makassar.
Ansar bilang, TPP dan sistem penginputannya adalah hal yang baru diterapkan. Karena itu, memang dibutuhkan sebuah bimbingan teknis secara bertahap di setiap OPD.
“Tapi memang, hal ini akan terasa berat jika tidak mengerti IT. Karena memang harus dilaporkan kinerja kita. Walau kinerja bagus, tetap harus dilaporkan melalui aplikasi, sehingga kita dituntut untuk mengerti IT,” jelasnya.
Ansar menambahkan, di era teknologi 4.0 ini, IT sudah menjadi keharusan. Akan menjadi aneh jika Pemerintah Kota Makassar yang selama ini begitu getol mewujudkan smart city, tetapi ASN-nya masih gagap teknologi. “Jadi saya minta bagi yang memang belum mengerti, agar secepatnya bisa beradaptasi,” lanjutnya.
TPP itu kata Ansar, 30 persennya adalah kehadiran, sementara 70 persen merupakan kinerja.
Ansar berharap, dengan TPP ini kinerja semakin meningkat dan juga berbanding lurus dengan maksimalnya pelayanan publik khususnya di Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Temui Wali Kota Makassar, Ketua PPP Sulsel Serukan Fraksi di DPRD Dukung Program Pemkot Makassar
-
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
-
Pete-pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo
-
Potret Wajah Baru TPA Antang, Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai
-
Kota Makassar Kian Toleran, Wali Kota Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan