Putusan MK atas UU Pemilu "Uji konstitusional diantara Kekuatan Oligarkhi atau Partisipasi Publik"
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Arqam Azikin menyebut, pasca keputusan ini, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang-gelombang protes yang ditujukan ke MK.
BUKAMATA - Pasca ditolaknya gugatan atau Judicial Review (JR) perihal ambang batas calon presiden di Undang-Undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), gejolaknya ternyata masih terus berlanjut. Beberapa pihak bahkan mempertanyakan independensi MK dalam memutus persoalan UU Pemilu yang dinilai akan merugikan banyak pihak.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Arqam Azikin menyebut, pasca keputusan ini, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang-gelombang protes yang ditujukan ke MK.
Berikan Komentar Anda