Anthony Budiawan: Penggunaan Perppu Akan Bikin Bangsa Lumpuh
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan merusak tatanan. Bukannya menyempurnakan. Malah memangkas. Dan ini bisa membuat bangsa lumpuh. Demikian tegas Prof Anthony Budiawan, Managing Director PEPS.
BUKAMATA - Perppu Nomor 1 2020, kalau dilihat, tidak menyempurnakan. Tapi memangkas. Yang tadinya undang-undangnya harmonis, menjadi tidak harmonis.
Demikian ditegaskan Prof Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), dalam Zoominari yang digelar Narasi Institute.
Dalam diskusi daring yang dipandu Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, Prof Anthony memaparkan, Perppu tersebut berpotensi menghancurkan bangsa secara hukum. Karenanya, Perppu tersebut tegas Prof Anthony, harus didudukkan secara proporsional.
"Saya kaget waktu dibilang ini penataan Bank Indonesia dan OJS melalui Perppu, lalu saya bilang bagaimana kok harus melalui Perppu," ungkapnya.
Yang kedua kata Prof Anthony, penerbitan Perppu memang hak konstitusi presiden. Tapi ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Itu ada dalam UUD 1945 pasal 22. Nah kemudian harus dilihat lagi apa itu kepentingan yang memaksa.
Selanjutnya, Perppu itu harus mendapat persetujuan dari wakil rakyat. Prasyarat penerbitan Perppu lanjut Prof Anthony, tidak boleh sewenang-wenang. Faktor prioritas dan kegentingan yang memaksa itu harus dilihat juga persyaratannya.
"Kalau UU BI itu, di mana kegentingan yang memaksa? Di mana kebutuhan mendesaknya? Pilihan ke satu atau kedua bahwa trialnya, prosedurnya secara normal tidak bisa dijalankan," terangnya.
Prof Anthony mencontohkan, misalanya Perppu Corona, Perppu Nomor 1 2008. Itu lanjut dia, perubahan APBN. "Kalau perubahan RAPBN 2017 itu cuma 3 minggu. Tergantung dari DPR. Ada juga yang 5 tahun. Tapi itu memang tidak niat diselesaikan. Kalau memang niat diselesaikan itu cepat. Seperti UU KPK, UU Omnibus Law. Itu cepat. Ada UU yang tidak niat diselesaikan. Sampai rakyat ditakut-takuti kalau begini akan begitu," bebernya.
Jika DPR dengan pemerintah mau mengubah UU, menurut Prof Anthony, silakan. Independensi BI lalu mau dibuat tidak independen, silakan. Karena itu wewenang DPR bersama presiden. Dan itu harus kita hormati.
Tapi poin Prof Anthony, bukan pada kontennya, tapi prosedurnya. Itu kata dia, harus kita hormati. Bahwa di situ ada kebutuhan mendesak. Untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua dibutuhkan UU yang sekarang ini terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak ada hukumnya, lalu diisi Perppu.
Tapi Perppu Nomor 1 2020 kata dia, bukan menyempurnakan tapi turut memangkas. Sehingga menyebabkan undang-undang paralysis atau lumpuh. Yang tadinya harmonis menjadi tidak harmonis. Perppu nomor 1 kalau menurut Anthony, sudah merusak tatanan dan keharmonisan dalam dalam hal ekonomi dan keuangan. Tadinya harmonis tapi sekarang ada lubang.
"Perppu Covid itu perppu darurat, tapi dampaknya permanen," terangnya.
Meskipun Perppu nomor 2 tahun 2002 defisit saja selesai, tapi yang lainnya kaat Prof Anthony, BI bisa membeli surat utang di primary market itu masih berlaku. Demikian pula anggaran tidak perlu rinci sampai unit terkecil.
Tapi sekarang ini, pasal-pasal yang dihapus kata Prof Anthony, memuat norma-norma hukum yang baik. Sekarang semuanya diborong semua eksekutif. Tidak lagi melibatkan legislatif. Ini kata dia yang sangat berbahaya.