Topik #kementerian agama RI
Menteri Agama Susun Aturan Pendirian Rumah Ibadah Baru
Nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).